Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017

Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017

berkas pensiun pns
Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017

Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017- Selamat malam sahabat pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog Galerikurikulum2013.com.Pada kesempatan malam ini admin akan berbagi informasi seputar Kenaikan Pangkat Otomatis ( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO) bagi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) nomor 12 tahun 2002.

Berkenaan dengan pasal 352 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ,tetap berlau sampai dengan berlakunya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah( PP ) mengenai gaji dan tunjangan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang nomor nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai Petunjuk teknis yang di atur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2003 smapi dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang tata cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  tentang tata cara masa persiapan pensiun sebagaimana di amanatkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017- Kenaikan Pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina tingkat I golongan ruang IV b ke bawah berpedoman Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.

Proses Penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil untuk golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 26 tahun 2013 tentang pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencapai BUP untuk golongan ruang IV/b ke bawah.
Berdasarkan dengan pelayanan Kenaikan pangkat dan pensiun sebagaimana dimaksud di atas ,Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan pangkat Otomatis ( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO) berbasis less paper  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Seluruh instansi dihrapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai Periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
  2. Penguusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK).
  3. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaiakn melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunkaan CD/VCD/Flasdiks ( SKP,STLUD ,Surat pengantar Usul kenaikan pangkat dan nominatif.
Bagi rekan pengunjung yang ingin mengetahui lebih jelas dan detailnya mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis( PPO) bagi PNS,kami persilahakn download langsung di bawah ini:


Silahkan unduh juga:
Demikian informasi Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017 dan Penetapan Pensiun Otomatis( PPO) bagi PNS yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Pelaksanaan KPO dan PPO bagi PNS sesuai PP nomor 11 tahun 2017"

Post a Comment