Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2.- Bantuan RKB(Ruang Kelas Baru) Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan,yakni satuan PAUD atau satuan pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2


Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2.- Adapun tujuan dari pemberian bantuan RKB(Ruang Kelas Baru) PAUD tahun 2018 adalah untuk mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas serta mendukung pemenuhan kebutuhan prasarana khususnya ruang kelas baru untuk jenjang PAUD yang berkualitas.

Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.

Jadwal pelaksanaanya bisa di lihat di bawah ini.

Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi
a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD,Ditjen PAUD dan Dikmas  Kemendikbud;
b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas; d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD
dan Dikmas setempat;
e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.

2. Persyaratan Teknis
a. Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;
b. Sudah membuka layanan PAUD;
c. Menyertakan denah lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
d. Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang aman bagi anak;
e. Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
f. Menyampaikan harga satuan upah di wilayah lembaga yang mengajukan bantuan tersebut;
g. Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana bantuan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah

atau

Silahkan baca juga :
DOWNLOAD DISINI Untuk mengunduh lagu-lagu dan tepuk anak-anak TPA/TPQ JILID 1

DOWNLOAD DI SINI Untuk mengunduh lagu-lagu  dan tepuk anak-anak TPA/TPQ JILID  

DOWNLOAD DISINI Untuk mengunduh lagu-lagu dan tepuk anak-anak TPA/TPQ JILID 3

Demikian materi serta informasi terbaru seputar Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat dsn sesuai dengan harapan bapak/ibu guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 Periode ke 2"

Post a Comment