PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA CALON SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2016
Salam pendidik Indonesia,,
saya ucapkan selamat kepada bapak/ibu guru yang sudah terjaring ikut sertifikasi tahun 2016 baik yang mengulangi lagi maupun yang baru pertama ikut sertifikasi.Pada bulan kemarin untuk pelaksaan program sertifikasi bisa PPG (jika TMT bapak/ibu guru diangkat menjadi guru tahun 2005 keatas,dan di ikutkan ke kelompok PLPG (jika TMT,bapak/ibu guru maksimal 2005/atau diangkat sebelum tahun 2006 .Dan info terbaru dari dirjendikti dan kemendikbud untuk pelaksaan sertifikasi tahun 2016 semua masih ikut program jalur PLPG sesuai dengan pengecekan di alamat www.sergurkemendikbud.go.id.
Dan untuk masalah pembiayaan pelaksanaan PLPG tahun 2016,semua ditanggung oleh pemerintah,tidak biaya sendiri,sepertiwacana bulan lalu.Sehubungan dengan hal tersebut secara resmi DItjen GTK mengirim surat resmi dengan nomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 1 April 2016.Kepda seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se-Indonesia adalah sebagai berikut:
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
demikian info yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat kepada bapak/ibu guru semuanya
wasssalamu"alaikum Wr.Wb
0 Response to "PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA CALON SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2016"
Post a Comment