Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018
Sunday, March 4, 2018
aqidah dan akhlaq,
bahasa arab,
guru madrasah,
informasi madrasah,
instrumen pemantauan dana BOS madrasah,
kemenag,
permainan pramuka,
try out SMP
Edit
Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018
Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018 |
Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018.- Persyaratan Inpasing PNS(Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional Tahun 2018.- Menindaklanjuti Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpasing dan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan barang /jasa pemerintah nomor 3 tahun 2017,tanggal 12 Juni 2017 Tentang petunjuk Teknis pelaksanaan penyesuaian Pelaksanaan Inpasing Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan jasa,disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyesuaian/inpasing Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama republik Indonesia dalam jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa ditetapkan tanggal 12 Juni 2017 berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 ,dengan batas akhir pelaksanaan Uji Kompetensi penyesuaian /inpasing yang di selenggarakan oleh Institut Pembina(LKKP) pada tanggal 30 Desemebr 2018.
- Satuan Kerja setingkat eselon II yang memberikan rekomendasi Usulan pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui penyesuaian inpasing terlebih dahulu melakukan penyusunan kebutuhan jabatan fungsional pengelola barang/jasa perjenjang melalui e-formasi
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan berdasarkan pada analisa jabatan dan perhitungan beban kerja sesuai dengan peraturan Kepala LKPP nomor 14 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional pengelolaan barang/jasa.
- Sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui penyesuaian/inpasing ,PNS pada Kemennterian Agama melakukan tahapan uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP.
- Ketentuan dasar ,persyaratan dan kelengkapan berkas,tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpasing dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini
- Pengusulan berkas persyaratan penyesuaian/inpasing Jbatan Fungsional Pengelolaan pengadaan barang/jasa di kirim ke Kepala Biro Kepegawaian Cq. Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI
Baca Juga : Juknis PPDB MI,MTs dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019
Adapun Persyaratan Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018 yang harus dipersiapkan ,silahkan download di bawah ini:
Surat Edaran tentang Pelaksanaan penyesuaian/inpasing PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/jasa ,Silahkan Download Di Sini
Silahkan Baca Juga :
- Pengumuman Hasil Usulan PAK Guru dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2017
- Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
- Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
- Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
- Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Demikian materi Seputar Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018,yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru madrasah.
0 Response to "Persyaratan Inpasing Guru PNS Kementerian Agama RI Dalam Jabatan Fungsional 2018"
Post a Comment