Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM.-.Pemberian Otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan ,pemberdayaan,dan peran serta masyarakat.Disamping itu melalui otonomi luas,dalam lingkungan strategi globalisasi ,daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan,keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Upaya mempercepta terwujudnya kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat tersebut dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya di wujudkan melalui penetapan dan penerapan SPM(Standar Pelayanan Minimal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018.

Lihat Juga: POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM.- Sejak berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma,standar,prosedur,dan kreteria.Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah,yaitu bahwa SPM meruppakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperleh setiap warga negara seacar minimal,namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar ,Kreteria penetapan SPM,dan Mekanisme Penerapan SPM.

Standar pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Peayanan Dasar yang merupakan urusan Pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasara Warga Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM.- Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara Indonesia.

Bagi rekan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Dinas Instansi Pemerintah wajib membaca SPM(Standar pelayanan Minimal) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal(SPM).


Silahkan Baca juga :
Demikian materi serta inforrmasi seputar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM(Standar Pelayanan Minimal) yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM"

Post a Comment