Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,
Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS

Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil( PNS) tahun 2017.

Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan,ataupun atas permintaan sendiri( pensiun muda ) Seseorang yang pensiun biasanya berhak atas dana pensiun atau pesangon.Jika mendapatkan pensiun,maka ia tetap dapat mendapat dana pensiun sampai meninggal dunia.


Bagi bapak/ibu guru serta tenaga kependidikan perangkat Aparatur Sipil Negara yang akan mengajukan pensiun hendaknya mengusulkan ke Kantor UPTD atau Dinas Pendidikan 1 tahun sebelum TMT pensiun.Adapun perabot syarat-syarat yang harus di lengkapi untuk pengajuan Pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (gaji pokok sesuai dengan leger gaji)
  3. Foto Copy SK Pertama ( SK CPNS )
  4. Foto Copy SK pengangkatan sebagai PNS ( SK PNS )
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto Copy SK kenaikan gaji berkala terakhir
  7. Foto coppy Karpeg,NIP baru serta Karis/Karsu
  8. Foto copy SKP tahun terakhir
  9. Surat pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
  10. Foto copy surat Nikah/Surat kematian (diligallisir KUA/Capil )
  11. Daftar susunan keluarga PNS
  12. Foto copy akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan (diligalisir Capil)
  13. Formulir pendaftaran suami/istri/anak
  14. Foto copy Kartu Keluarga( ligalisir Kecamatan )
  15. Surat Keterangan penunjuk alamat terakhir setelah pensiun
  16. Foto copy KTP( ligalisir Kecamatan )
  17. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm
Bagi rekan guru,kepala sekolah serta tenaga kependidikan yang akan mengusulkan pensiun silahkan lengkapi berkas-berkas di atas.Silahkan masukan stop map rangkap 5 bendel ( sesuai dengan permintaan Kantor UPTD masing-masing ).

Untuk kelengkapan lainnya serta format usulan silahkan unduh file berkas syarat-syarat usulan PNS  di bawah ini:


Silahkan baca juga :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS"

Post a Comment