Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG di LPMP melalui SIM PKB tahun 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidik Indonesia,

Selamat malam sahabat Guru yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandsar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar informasi tentangprosedur dan persyaratan pendaftaran Calon peserta PPG di LPMP Melalui Aplikasi SIM PKB yang ada di masing-masing akun yang ada di beranda.
formulir isian yang harus dilengkapi

Program Pendaftaran PPG ini ditunjukan bagi guru PNS/CPNS/honorer Daerah/GTY yang masih aktif bekerja di Dinas Pendidikan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau belum pernah Mengikuti PLPG.Bapak/ibu guru bisa mengecek langsung di beranda SIMPKB dengan memasukan nomer akun dan password.Nanti ada keterangan dengan tulisan "Anda di undang menjadi Calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ".

Adapun persyaratan yang ada sebelum mengikuti Program PPG adalah sebagai berikut:
  1. Belum memiliki sertifikat Pendidik
  2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honorer Daerah/GTY)
  3. TMT Pengangkatan Maksimal 2015
  4. Kualifikasi Pendidikan Wajib S1/D4
  5. Usia maksimal 58 tatun pada tahun 2018
Bagi rekan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratannya silahakn mengajukan permohonan di LPMP lewat SIMPKB yang ada di masing-masing Beranda Bapak/ibu Guru.
hasil akhir sim pk kemudian pilih cetak bukti ajuan

Isi Formulir diantaranya  adalah sebagai berikut: 
  1. Jenjang Mapel PPG yang diajukan(misal saya Guru SD )
  2. Pilih mata pelajaran (Guru Kelas )
  3. kualifikasi ijazah ( S1 )
  4. tahun ijazah ( 2013 )
  5. jenis studi (Pendidikan )
  6. jurusan /program studi ( Guru Kelas SD )
  7. Fakultas ( FKIP )
  8. Nama lengkap perguruan tinggi penerbit Ijazah( Universitas Terbuka )
  9. upload file ijazah ukuran maksimal 1Mb.
Catatan : Untuk mengubah ukuran File bisa menggunakan Paint atau PixResize
Baca juga : Rangkuman Kegiatan Jadwal UNBK dari Puspendik tahun 2018
Demikian informasi seputar persyaratan dan Tata Cara pengajuan Program PPG Lewat SIM PKB yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.Silahkan untuk lebih jelasnya cari informasi di PMPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Peserta PPG di LPMP melalui SIM PKB tahun 2017"

Post a Comment