Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi sekolah/Madrasah tahun 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam pendidik Indonesia,

Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog wawasanpendidikandasar.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi sekolah/Madrasah tahun 2017.Buku Panduan ini perlu dimiki oleh rekan guru dan kepala sekolah supaya mengetahui langkah-langkah apa saja yang ada dalam kegiatan Akreditasi sekolah/Madrasah.
Sejak tahun 2012 Badan Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah menetapkan tagline baru "Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu".Tagline baru tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN -S/M :Profesional,terpercaya dan terbuka.Setelah mulai mendapatkan pengakuan masyarakat BAN-S/M senantiasa berusaha menjadikan dirinya sebagai institusi penjamin mutu pendidikan.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar .

  1. Perangkat bermutu: BAN-S/M berusaha menyempurnakan perangkat akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiabel denagn mengaju pada standar pendidikan nasional dann peraturan perundang-undangan yang terkait.
  2. Asesor yang bermutu:Dalam rangka meningkatakan profesionalisme dan keterbukaan ,BAN -S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun ,pendidikan sekuarng-kurangnya S1,memiliki pengalaman kerja dan latar belakang  pendidikan yang relevan,dan mahir dalam komputer.
  3. Manajemen yang bermutu:BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan,pelaksanaan kegiatan,monitoring dan evaluasi.
  4. Hasil-hasil yang bermutu: BAN-S/M mulai mengembangkan sistem data base yang memuat hasil dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.
Ada beberapa langkah dalam pelaksanaan Akreditasi sekolah/Madrasah yang harus dilaksanakan.Diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi
  3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  4. Penetapan Kelayakan Sekolah/madrasah dan Penugasan Assesor
  5. Visitasi ke sekolah/Madrasah
  6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  7. Verivikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
  8. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
  9. Penerbitan dan penyerahan sertifikat Akreditasi
  10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Bagi rekan guru dan kepala sekolah yang ingin mengunduh Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi sekolah/Madrasah tahun 2017,kami persilahkan langsung mengunduhnya
Download Di sini atau bisa juga lewat KLIK DI SINI

sumber utama: Download di sini
Demikian materi seputar Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi sekolah/Madrasah tahun 2017 yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi sekolah/Madrasah tahun 2017"

Post a Comment