panduan pengurusan balik nama sertifikat tanah
1.Menggunakan Jasa PPAT
Jika Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak ingin repot, sebaiknya gunakan jasa PPAT untuk mengurusi proses balik nama sertifikat tanah. Umumnya setelah AJB dibuat, PPAT menyerahkan berkas AJB tersebut ke kantor pertanahan agar balik nama bisa diproses. Selambat-lambatnya tujuh hari sejak penandatanganan AJB oleh pihak-pihak terkait.
Berkas-berkas yang diserahkan oleh PPAT ke kantor pertanahan meliputi :
Berkas-berkas yang diserahkan oleh PPAT ke kantor pertanahan meliputi :
- Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pembeli
- Akta Jual-Beli
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Identitas diri pembeli dan penjual (dengan melampirkan KTP)
- Bukti pelunasan pembayaran PPh
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya mengurus balik nama sertifikat di PPAT bervariasi, tergantung luas tanah dan NJOP di daerah terkait.
2. Secara Mandiri
Namun jika Anda termasuk orang yang mandiri dan ingin menghemat biaya dalam pengurusan balik nama, Anda bisa melakukan proses balik nama sertifikat langsung ke kantor pertanahan di daerah Anda. Adapun berkas-berkas yang perlu dilampirkan, yaitu :
- Sertifikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Surat pengantar dari PPAT
- Identitas diri penjual dan pembeli (atau kuasanya) dengan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa, jika permohonan balik nama dikuasakan pada orang lain
- Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
- Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan)
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Jika Anda belum memiliki SPPT PBB, maka wajib melampirkan keterangan dari lurah atau kepala desa terkait yang berupa :
- Izin Peralihan Hak, jika :
- Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
- Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan :
- Pembeli dengan peralihan hak tanah tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee
- Bahwa yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin 1 dan 2), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, pembeli bersedia menanggung semua akibat hukum, apabila pernyataan yang dinyatakan tersebut tidak benar atau palsu
Biaya mengurus balik nama langsung di kantor pertanahan pun tidak ada patokan pasti, karena biaya pengurusan balik nama tergantung pada kantor pertanahan setempat. Anda hanya perlu membayar ke loket yang sudah disediakan dan membayar biaya sesuai dengan keterangan yang ada di dalam struk.
3. Proses Balik Nama Di Kantor Pertanahan
Setelah permohonan balik nama diajukan ke kantor pertanahan, selanjutnya kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon yang mengajukan.
Selanjutnya, Kantor Pertahanan akan melakukan pencoretan atas nama pemegang hak atas tanah yang lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak yang baru.
Nama pemegang hak lama yang tertera di dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, kemudian diparaf oleh Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengurusi proses balik nama tersebut.
Nama pemegang hak yang baru dalam hal ini pembeli yang telah membeli tanah ditulis pada halaman dan kolom yang ada di dalam buku tanah dan sertifikat tanah. Dengan disertai tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 14 hari pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan yang menjadi tempat pengajuan balik nama.
Selanjutnya, Kantor Pertahanan akan melakukan pencoretan atas nama pemegang hak atas tanah yang lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak yang baru.
Nama pemegang hak lama yang tertera di dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, kemudian diparaf oleh Kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengurusi proses balik nama tersebut.
Nama pemegang hak yang baru dalam hal ini pembeli yang telah membeli tanah ditulis pada halaman dan kolom yang ada di dalam buku tanah dan sertifikat tanah. Dengan disertai tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 14 hari pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan yang menjadi tempat pengajuan balik nama.
Sumber:http://www.rumahku.com/berita/read/panduan-mengurus-balik-nama-sertifikat-tanah-413143/3#.VvSjdTH8LIU
0 Response to "panduan pengurusan balik nama sertifikat tanah"
Post a Comment