PERBEDAAN BELANJA BARANG DAN MODAL



PERBEDAAN ANTARA BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL 

 Hasil gambar untuk LOGO SIMDA


Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja  barang dan belanja modal.
 Pengertian Belanja Barang dan Modal
Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Belanja barang dikelompokkan ke dalam 3 kategori belanja yaitu :
a.    belanja pengadaan barang dan jasa, belanja barang dan jasa yang tidak memenuhi kapitalisasi dikategorikan ke dalam belanja barang operasional dan belanja barang non operasional.
b.    Belanja pemeliharaan, yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
c.    Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap.
Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.  Aset tetap mempunyai ciri-ciri berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan nilainya relatif materianl. Sedangkan ciri-ciri aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan nilainya relatif material.
Belanja modal meliputi antara lain :
a.    Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
b.    Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan .
c.    Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian gedung dan bangunan sampai dengan bangunan  dan gedung dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
d.    Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
e.    Belanja modal fisik lainnya, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam belanja modal diatas. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :
1.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dam kapasitas;
2.    Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3.    Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau dibagikan.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu belanja pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
b.    Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7 dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 menjadi 15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau  satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2menjadi 500m2.

Komponen pembiayaan belanja barang dan belanja modal
Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 22 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
1)        honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung);
2)        biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
3)        biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).
Kemudian pada lampiran II Perpres 54 tahun 2010 mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V) , dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahaan RKAKL menerapkan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. Artinya terkait dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut masuk ke dalam belanja modal.
 Dengan demikian pada saat penyusunan anggaran dapat dialokasikan seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan modal tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang termasuk kategori belanja barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan seluruh pengeluaran yang terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya yang termasuk kategori belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi pengeluaran-pengeluaran terkait dengan perolehan aset gedung sebagai berikut :
·       Honor panitia pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
·       Honor panitia penerima hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
·       biaya pembuatan dokumen
·       biaya survey, biaya pengurusan IMB
·       biaya perencanaa gedung
·       biaya pengawasan gedung
·       biaya konstruksi gedung
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja modal gedung dan bangunan.
Contoh lain untuk kegiatan pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai berikut :
·       Honor panitia pengadaan/pejabat pengadaan
·       Honor panitia penerima hasil pekerjaan
·       biaya pembuatan dokumen
·       biaya survey (biaya perjalanan)
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja barang sesuai dengan kategori jenis belanja barang masing-masing, untuk hal tersebut diatas maka dialokasikan dalam belanja barang/jasa dan belanja barang perjalanan

SUMBER :http://www.mudjisantosa.net/2012/07/belanja-barang-dan-belanja-modal.html

Belanja dan Jenis Pengeluaran

Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
51
Belanja Pegawai

Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Belanja Pegawai dipergunakan untuk:

1.
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI;

2.
Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap;

3.
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara;

4.
Belanja Uang Makan PNS;

5.
Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI;

6.
Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI;

7.
Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT. ASKES;

8.
Belanja Uang Lembur PNS;

9.
Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah;

10.
Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/Badan tertentu;

11.
Pembayaran uang vakasi;

12.
Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan;

13.
Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan

14.
Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
52
Belanja Barang

Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Belanja Barang dipergunakan untuk:

1.
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain:


a.
Belanja keperluan perkantoran;


b.
Belanja pengadaan bahan makanan;


c.
Belanja penambah daya tahan tubuh;


d.
Belanja bahan;


e.
Belanja pengiriman surat dinas;


f.
Honor yang terkait dengan operasional Satker;


g.
Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon, dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni;


h.
Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional);


i.
Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi;


j.
Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan


k.
Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

2.
Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.


Jenis pengeluaran terdiri antara lain:


a.
Honor yang terkait dengan output kegiatan;


b.
Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan;


c.
Belanja jasa konsultan;


d.
Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja;


e.
Belanja jasa profesi;


f.
Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja;


g.
Belanja jasa;


h.
Belanja perjalanan;


i.
Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi;


j.
Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan;


k.
Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan


l.
Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan.

3.
Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.

4.
Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial .
53
Belanja Modal

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:

1.
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan

2.
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset.

3.
Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:


a.
Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,-


b.
Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-

4.
Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah.

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:

1.
Belanja modal tanah


Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.

2.
Belanja modal peralatan dan mesin


Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

3.
Belanja modal gedung dan bangunan


Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual).


Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.

4.
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan


Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan.

5.
Belanja modal lainnya


Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.


Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.

6.
Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)


Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU. 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERBEDAAN BELANJA BARANG DAN MODAL "

Post a Comment